Rabu, 2 Oktober 2024 – 09:31 WIB
Jakarta, ECNETNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada enam Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga 23 September 2024. Total denda yang dikenakan mencapai Rp 490 juta dan berfokus pada perlindungan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sanksi ini diberikan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh OJK, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Hingga 23 September 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 490.000.000 kepada enam PUJK,” ujar Friderica dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Friderica menekankan bahwa denda ini dikenakan akibat pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk atau layanan.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 13 PUJK yang beroperasi di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, pergadaian, dan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Pelanggaran ini terkait penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara penagihan kepada konsumen,” jelasnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa, OJK telah mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu. Hal ini mencakup perbaikan ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan yang dilakukan, demi memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Lebih lanjut, OJK melaporkan bahwa dari 1 Januari hingga 24 September 2024, telah menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal dalam upaya memberantas kegiatan keuangan ilegal.
“Dari total tersebut, 12.021 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 712 pengaduan berhubungan dengan investasi ilegal,” ungkap Friderica.
Dalam aspek layanan konsumen, hingga 20 September 2024, OJK telah menerima 288.233 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 22.907 pengaduan.
“Dari jumlah pengaduan tersebut, 8.004 berasal dari sektor perbankan, 8.626 dari industri teknologi finansial, 4.968 dari perusahaan pembiayaan, 1.002 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya,” kata Friderica.