Jumat, 25 Oktober 2024 – 16:42 WIB
Jakarta, ECNETNews – Untuk meningkatkan keamanan masyarakat di sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pinjaman online (fintech lending) di Indonesia. Tindakan ini diambil mengingat maraknya aktivitas pinjaman online yang berpotensi merugikan konsumen.
Tahun ini, OJK telah mencabut izin beberapa platform karena pelanggaran regulasi dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satu yang terbaru adalah pencabutan izin usaha pinjol Investree, yang merupakan salah satu nama dikenal dalam sektor fintech lending.
Pencabutan izin tidak dilakukan tanpa alasan. Banyak platform yang izinnya dicabut mengalami masalah dalam memenuhi ekuitas minimum, tidak mengikuti rekomendasi OJK, dan menghadapi tantangan operasional yang mempengaruhi layanan kepada pengguna.
Berikut adalah daftar beberapa pinjaman online yang izinnya telah dicabut oleh OJK tahun ini:
1. Investree
OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada 21 Oktober 2024. Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum dan mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan layanan.
2. TaniFund
Pencabutan izin PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilakukan pada 3 Mei 2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024. TaniFund diketahui gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak mematuhi rekomendasi pengawasan dari OJK.
3. Dhanapala
OJK mencabut izin PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) pada 5 Juli 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024. Pencabutan ini merupakan bagian dari strategi pemegang saham untuk sentralisasi usaha.
4. Jembatan Emas
PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) mengalami pencabutan izin pada 3 Juli 2024 dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024. Perusahaan mengajukan permohonan pengembalian izin karena kesulitan dalam memenuhi ketentuan ekuitas dan jumlah direksi yang ditentukan.
Dengan pencabutan izin tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman online. Pastikan untuk menggunakan platform yang legal dan diawasi oleh OJK guna memastikan keamanan transaksi Anda.