Jakarta, ECNETNews – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap, mengumumkan bahwa AKBP Bintoro akan menghadapi sidang etik Polri pada pekan depan.
Sidang etik berlangsung setelah dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro terkait kasus pembunuhan seorang wanita di hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Radjo menegaskan, “Kami rencanakan minggu depan,” saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Radjo belum mengonfirmasi tanggal spesifik untuk sidang etik, namun meminta agar informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, sejumlah polisi telah ditempatkan secara khusus terkait penanganan kasus yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium dan kasus pembunuhan yang membawanya ke perhatian publik. Ini termasuk dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat ini sedang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam klarifikasinya, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan senilai Rp 20 miliar, yang termasuk Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp 1,6 miliar melalui transfer. Menurutnya, pihak tersangka mengedarkan informasi palsu mengenai pemerasan yang dituduhkan kepadanya, dan ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Kasus ini dilaporkan dengan nomor registrasi LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Saat ini, Bintoro juga tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.