Senin, 7 Oktober 2024 – 20:35 WIB
Jakarta, ECNETNews – Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Tersangka dan barang bukti kini akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses di pengadilan.
“Berkas telah dinyatakan P-21, namun tahap penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Proses penyidikan telah rampung kurang lebih dua pekan lalu, dan kini Kejaksaan Agung menunggu pelimpahan tersangka serta barang bukti dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri.
“Proses penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti masih berlangsung antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Panji Gumilang, mantan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebelumnya telah menyelesaikan hukuman satu tahun penjara. Namun ia kini terancam kembali menghadapi persidangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
“Berkas perkara ini sedang dalam tahapan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Penangkapan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Empat tersangka baru dalam kasus pembubaran diskusi yang melibatkan sejumlah tokoh di Kemang berhasil ditangkap polisi, menjadikan total tersangka menjadi sembilan orang.
6 Oktober 2024