Sabtu, 8 Maret 2025 – 14:24 WIB
Jakarta, ECNETNews – Meskipun Ramadhan sudah memasuki hari kelima, masih banyak kalangan umat Muslim yang bingung mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah apakah menelan ludah saat puasa dapat membatalkan ibadah tersebut.
Terdapat berbagai pandangan mengenai apakah menelan ludah dapat membatalkan puasa. Di sisi lain, banyak juga yang berpendapat bahwa aktivitas ini tidak membatalkan puasa. Scroll lebih lanjut untuk informasi mendalam.
Lantas, bagaimana pandangan ulama mengenai masalah ini? Ulama terkemuka, Buya Yahya, menjelaskan bahwa menelan ludah pada dasarnya tidak membatalkan puasa, asalkan memenuhi tiga syarat: ludah tersebut adalah milik sendiri, masih ada di dalam mulut, dan tidak bercampur dengan zat lain.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyatakan bahwa syarat pertama adalah ludah yang ditelan haruslah ludah sendiri. Jika yang ditelan adalah ludah orang lain, hal itu dapat membatalkan puasa.
“Mungkinkah orang menelan ludahnya orang lain? Bisa saja, namun itu tentu tidak sesuai dengan syarat. Misalnya, dalam konteks suami-istri, jika terjadi pertukaran ludah, hal itu dapat membatalkan puasa,” kata Buya Yahya.
Lebih lanjut, syarat kedua menyatakan bahwa ludah yang ditelan harus tetap di dalam mulut. Jika ludah sudah dikeluarkan, misalnya ke dalam gelas, maka menelannya kembali akan membatalkan puasa.
Buya Yahya juga menekankan pentingnya syarat ketiga, yaitu ludah tidak boleh bercampur dengan zat lain. “Jika sudah bercampur dengan es krim atau permen, maka itu tidak sah karena ludah tersebut sudah tidak lagi murni,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya