Banda Aceh, ECNETNews – Tim kepolisian Banda Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial TI (49) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan alasan dapat menyembuhkan penyakit. Penangkapan terjadi di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, setelah pelaku mengabaikan panggilan pihak berwajib.
Kepala Satreskrim Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, seorang remaja berusia 15 tahun, mendatangi tempat pengobatan tradisional milik TI di Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, bersama ayahnya. Korban berharap mendapatkan pengobatan untuk kaki yang sakit.
Setelah mendapatkan izin dari ayahnya, korban diinstruksikan untuk menginap di rumah TI agar pengobatan lebih efektif. Ayah korban yang juga menginap di tempat tersebut kemudian pulang ke rumah pada pagi hari untuk menjalankan aktivitas membuka toko.
Memanfaatkan situasi tersebut, TI melakukan tindakan kriminalnya dengan memerkosa dan melecehkan korban. “Tersangka melancarkan aksi bejat ini saat ayah korban meninggalkan tempat,” ungkap Fadillah pada Jumat, 10 Januari 2025.
TI bahkan mengancam korban agar tidak membocorkan perbuatannya, menjanjikan bahwa ia tidak akan memberikan pengobatan jika terungkap. Tindakan keji ini terjadi berulang kali, hingga korban tidak sanggup lagi dan melaporkan insiden tersebut kepada orangtuanya, yang kemudian meneruskannya kepada pihak polisi.
Polisi yang menindaklanjuti kasus ini berhasil mengumpulkan bukti yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan visum et refertum dari dokter dan penilaian psikologi korban.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian berencana mengenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kepada TI, yang menunjukkan keparahan tindakan yang dilakukan.