Sabtu, 22 Maret 2025 – 00:38 WIB
Jakarta, ECNETNews – Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19 dan anggota Komisi X DPR RI, berupaya memperjuangkan Undang-Undang Hak Cipta untuk memberikan keadilan serta kesejahteraan kepada para pencipta lagu di Indonesia.
Ahmad Dhani menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta yang akan segera dibahas tidak akan membawa perubahan signifikan. Menurutnya, UU Hak Cipta yang berlaku saat ini tidak memiliki masalah utama. Namun, ia menyoroti adanya multitafsir dalam peraturan mengenai peran penyelenggara acara (EO) dalam pembayaran royalti.
Dalam RUU Hak Cipta yang akan dibahas, peran EO dalam regulasi pembayaran royalti akan dihapus, sehingga UU hanya akan mengatur posisi penyanyi dan pencipta lagu.
“Sebenarnya UU tidak ada masalah. Hanya saja, interpretasi dari pelaku-pelaku ekosistemnya yang keliru. Oleh karena itu, kami memerlukan penjelasan lebih rinci. Jadi, EO tidak akan diikutsertakan dalam UU,” kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Hari ini kami simpulkan bahwa UU hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi, karena kedua pihak tersebut berhak mendapatkan royalti, sedangkan EO tidak berhak. Dengan demikian, peran EO tidak relevan untuk dibahas dalam UU Hak Cipta,” tambahnya.
Draft pembahasan RUU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan segera diserahkan ke DPR RI. Pembahasan yang sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan pagi tadi terpaksa ditunda akibat situasi di gedung DPR RI yang tidak kondusif.
Ahmad Dhani juga mengungkapkan bahwa ia belum dapat menjelaskan rincian yang ada dalam draft RUU Hak Cipta tersebut. Ia berencana untuk mendiskusikannya lebih lanjut bersama rekan-rekan musisi yang juga merupakan anggota dewan.
“Saya belum bisa membocorkan (isi draft RUU Hak Cipta) karena saya merasa tidak nyaman jika membagikannya sebelum berdiskusi dengan yang lain. Usulannya perlu didengar terlebih dahulu oleh Melly, Once, dan Pasha Ungu,” ucap Ahmad Dhani.
Sementara itu, sekelompok musisi dan penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Lima pasal yang diuji berfokus pada penegakan hak cipta dan performing rights.