Serang, ECNETNews – Kubu Ratu Zakiyah dan Najib Hamas menyatakan kekecewaan mereka atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemilihan ulang Pilkada Kabupaten Serang 2024. Putusan tersebut membuat pasangan yang sebelumnya menang tersebut merencanakan pelaporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kedua calon tersebut merasa keputusan itu menggugurkan kemenangan mereka dan memaksa diadakannya pemungutan suara ulang untuk memilih Bupati Serang. Ratu Zakiyah, yang juga istri Menteri Desa Yandri Susanto, menjadi sorotan karena keterlibatan suaminya dalam proses pemilihan.
Putusan ini dianggap melanggar etika hakim dan mencerminkan ketidakadilan dalam penanganan sidang perkara tersebut. Dadi Hartadi, kuasa hukum Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, menyatakan, “Kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan majelis ini ke mahkamah kehormatan.” Ia menambahkan bahwa aktivitas Yandri sebagai Menteri Desa tidak seharusnya dijadikan pertimbangan oleh hakim.
Menurutnya, Yandri tidak terdaftar sebagai tim sukses dan hanya memberikan dukungan kepada istrinya. Dadi menekankan bahwa tidak ada bukti kuat mengenai terjadinya kecurangan dalam pemilihan tersebut, sehingga keputusan untuk mengulang Pilkada Kabupaten Serang dianggap tidak tepat.
Saat ini, pihak Ratu Zakiyah dan Najib Hamas akan melanjutkan seluruh proses hukum terkait putusan Mahkamah Konstitusi dan tetap membuka kemungkinan untuk perlawanan hukum.