Rabu, 19 Februari 2025 – 10:59 WIB
Jakarta — Kepolisian berhasil mengungkap jaringan besar tindak pidana perdagangan orang di Jakarta Utara, yang memutar uang hingga mencapai Rp 1 miliar dalam waktu enam bulan. Dua muncikari, berinisial SM (56) dan TR (29), ditangkap setelah diketahui menjual sedikitnya 30 perempuan sebagai pekerja seks komersial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa transaksi ilegal ini terdeteksi melalui rekening tersangka. “Dari perputaran uang selama enam bulan, kami menemukan hampir Rp 1 miliar, baik uang masuk maupun keluar,” ujar Martuasah dalam konferensi pers pada 18 Februari 2025.
Dalam praktiknya, satu korban dijual dengan tarif mencapai Rp 2 juta per layanan, namun mereka hanya menerima imbalan minimal. “Tersangka mendapat keuntungan dari setiap korban sekitar Rp 100.000 hingga Rp 200.000,” jelas Kapolres.
Mayoritas uang hasil eksploitasi tersebut tidak diserahkan sepenuhnya kepada korban. Mereka hanya diberi uang untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa pendapatan, sekitar Rp 1,8 juta per pelanggan, dikelola oleh SM.
SM dan TR merekrut korban dari berbagai daerah, terutama Jawa Tengah dan Jawa Barat, dan menampung mereka di apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, muncikari memasarkan jasa para korban melalui media sosial dan jaringan tertutup.
Pada 4 Februari, polisi melakukan penggerebekan di apartemen tersebut dan menangkap kedua tersangka. Sebanyak 16 perempuan ditemukan di lokasi, diduga sebagai korban perdagangan manusia. Dalam penangkapan, barang bukti yang diamankan termasuk alat kontrasepsi, kartu ATM, uang tunai Rp 500.000, dan sekitar 10 ponsel untuk komunikasi dengan pelanggan.
Atas tindakan tersebut, SM dan TR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Polisi melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar yang terlibat dalam bisnis gelap ini.