Minggu, 16 Februari 2025 – 07:24 WIB
Depok, ECNETNews – Dalam sebuah pengungkapan mengejutkan, seorang penjual beras berinisial VS ditangkap karena terbukti melakukan praktik oplosan beras, mencampur beras menir dengan beras premium untuk meraih keuntungan lebih besar. Praktik ilegal ini sudah dijalankan VS selama setahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, praktik VS melibatkan pencampuran beras untuk keluarga miskin (raskin) sebanyak 200 gram dengan beras Demak 600 gram, ditambah beras menir 200 gram, lalu dikemas kembali dengan merek baru, Daun Suji.
Dalam pengoperasiannya, VS menjual 1 Kg beras oplosan dengan harga Rp 14.500, yang memberikan keuntungan sebesar Rp 600 per kilogram. Dalam sehari, VS dapat memproduksi hingga empat ton beras oplosan.
“Beras ini dijual di wilayah Depok, baik secara online maupun offline,” ujarnya.
Penemuan beras oplosan ini berawal dari kecurigaan pihak polisi terhadap kualitas dan kemasan beras yang tidak mencantumkan informasi pabrik pengemasan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa beras tersebut dikemas di toko milik VS di Jalan Proklamasi, Kelurahan Abadi Jaya, Sukmajaya, Depok.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Barang bukti yang disita meliputi puluhan plastik kemasan beras, 25 karung berisi beras raskin, dan 25 karung beras oplosan.
Polisi juga mengamankan beberapa alat elektronik yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan oplosan tersebut. VS kini terancam dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 143 junto Pasal 99 dan Pasal 144 junto Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.