Tangerang, 11 Februari 2025 – Situasi tegang terjadi saat penyidik dari Bareskrim Polri mencoba melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus pagar laut di kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, di Jalan Kalibaru Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kakak ipar Ujang, Marmadi, diketahui melarang petugas untuk mengambil sejumlah barang, termasuk komputer milik Ujang, saat penggeledahan berlangsung dari Senin hingga Selasa dinihari.
“Apakah komputernya boleh disita?” tanya Marmadi kepada tim penyidik. “Boleh pak, kami boleh menyita apa saja,” jawab penyidik. Namun, mendengar jawaban tersebut, Marmadi meminta agar komputer tersebut tidak diambil, dengan nada semakin tinggi, “Jangan, jangan, itu jangan diambil.”
Tim penyidik meminta penjelasan mengenai larangan tersebut, namun spiegasi Marmadi tidak memuaskan. Salah satu penyidik menjelaskan bahwa tindakan Marmadi dapat dianggap menghalangi proses penyidikan. “Kita boleh melakukan penyitaan, apalagi sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Menolak berarti menghalangi penyelidikan,” terang AKBP Prayoga Angga Widyatama dari Bareskrim Polri.
Akibat penolakan ini, petugas berhasil menyita komputer Ujang dan dokumen lainnya, yang kemudian dimasukkan dalam plastik berlogo Bareskrim Polri. Penegakan hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan dan hak milik di wilayah pagar laut Tangerang.
Kejadian ini menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses hukum serta konsekuensi dari tindakan yang dianggap menghalangi penyidikan. Bareskrim Polri terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dan mengungkap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.