Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Pemerintah sedang melakukan kajian mendalam terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan melibatkan berbagai pihak. Pernyataan ini disampaikan saat Bima menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Medan, baru-baru ini.
Bima menyoroti isu-isu strategis yang muncul dalam konteks revisi UU Pemilu. Ia menegaskan bahwa Presiden meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan studi komprehensif guna meningkatkan sistem pemilu yang ada.
Sejumlah tantangan yang harus diatasi termasuk tingginya biaya politik, efisiensi sistem, dan anggaran besar yang dikeluarkan dalam setiap pemilu. Bima menyatakan, “Kita semua sepakat bahwa pemilu, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilu legislatif, memiliki biaya yang sangat tinggi,” dalam keterangannya di Jakarta.
Revisi UU Pemilu dianggap penting mengingat adanya dua regulasi berbeda saat ini, yaitu UU Pemilu dan UU Pilkada, yang bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perlunya konsistensi antara keduanya.
Selain itu, Bima mencatat ketidakselarasan dalam nomenklatur, pasal, dan ayat di kedua UU tersebut, sehingga revisi menjadi langkah esensial. “Saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan revisi. Kementerian Dalam Negeri membuka ruang untuk berdialog dan berdiskusi,” ungkapnya.
Dia menegaskan pentingnya untuk tidak hanya fokus pada isu-isu spesifik, tetapi juga untuk melakukan diskusi dalam kerangka yang lebih luas untuk menciptakan sistem politik yang stabil dan efisien.
Bima menekankan bahwa revisi UU Pemilu harus mengedepankan penguatan sistem presidensial dan selaras dengan prinsip otonomi daerah, serta meningkatkan efektivitas sistem politik dan kualitas representasi rakyat.
Dia juga menyoroti tantangan dalam menyeimbangkan kemampuan memerintah dengan keterwakilan dalam demokrasi. “Keterwakilan harus dijaga, tetapi jangan sampai kemampuan memerintah terhambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bima menekankan perlunya merancang sistem politik yang dapat memperkuat persatuan bangsa. Dia mengharapkan partai politik dapat menjaga integrasi nasional dan tidak memicu disintegrasi.
Penting untuk dicatat bahwa rencana revisi ini masih dalam tahap kajian di Kementerian Dalam Negeri, sedangkan DPR juga sedang menyusun draf revisinya. Bima berharap proses diskusi dapat terus berjalan.
Dia juga mengingat kembali pengalamannya berkunjung ke Medan sekitar 20 tahun lalu dan mengapresiasi perkembangan pelayanan publik di kota tersebut, berharap dipimpin oleh pemimpin baru yang mampu membawa Medan menuju kemajuan lebih lanjut.