Minggu, 2 Februari 2025 – 12:26 WIB
Manggarai, ECNETNews – Ketidakberhasilan bagian administrasi dalam menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk pasien BPJS menyebabkan dampak serius bagi tenaga medis di RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sejumlah tenaga medis dipaksa menanggung biaya perawatan pasien sebesar Rp130 juta akibat kelalaian tersebut.
Seorang tenaga medis mengungkapkan bahwa mereka harus menanggung risiko finansial tersebut, sementara biaya penggantian diambil dari gaji jasa pelayanan (jaspel) mereka untuk bulan November dan Desember 2024, yang menyebabkan mereka kehilangan hak atas pendapatan tersebut.
Surat Eligibilitas Peserta (SEP) merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa pasien BPJS terdaftar dan berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas rumah sakit.
Tenaga medis di RSUD Ruteng telah menyampaikan protes kepada manajemen terkait kesalahan administrasi yang harus ditanggung oleh pihak yang telah melaksanakan prosedur dengan benar. “Biaya pemotongan jaspel dialokasikan dari sejumlah pegawai,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya.
Kasus ini bermula ketika seorang pasien anak yang terdaftar sebagai peserta BPJS harus dirawat di ICU selama 1,5 bulan. Namun, setelah dirawat, baru diketahui bahwa SEP untuk pasien tersebut tidak diterbitkan, sehingga mereka diperlakukan sebagai pasien umum dengan biaya yang harus ditanggung rumah sakit.
Prosedur mengharuskan penerbitan SEP dalam waktu maksimal 3×24 jam setelah pasien masuk rumah sakit, tetapi dalam kasus ini, administrasi terlambat menerbitkan dokumen tersebut, yang mengakibatkan ketidakmampuan dalam klaim biaya perawatan.
Seorang tenaga medis mengecam kebijakan manajemen yang dinilai bertentangan dengan prosedur yang berlaku, menyatakan bahwa tidak ada petunjuk operasional yang mengharuskan potongan jaspel pegawai. “Kami dipaksa membayar penggantian itu,” tegasnya.
Menurutnya, potongan tersebut dibagi berdasarkan unit yang merawat pasien, dengan rincian jelas tentang jumlah yang harus dikembalikan. Total biaya yang harus dibayarkan mencapai Rp130 juta.
Di sisi lain, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ruteng, menolak untuk memberikan wawancara melalui telepon. Ia menginginkan kepastian informasi dari sumber berita sebelum memberikan klarifikasi. “Silakan datang untuk konfirmasi, biar jelas,” ujarnya, menolak untuk memberikan informasi lebih lanjut.