Jumat, 31 Januari 2025 – 00:14 WIB
Surabaya, ECNETNews – Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah menetapkan status keadaan darurat non-alam akibat mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mengakibatkan banyak sapi mengalami kelumpuhan dan kematian. Saat ini, kondisi PMK di Jawa Timur berada dalam status darurat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Timur, Gatot Soebroto, menjelaskan bahwa surat kedaruratan tersebut berlaku sejak 23 Januari 2025 dengan nomor 100.3.3.1/31/013/2025. Melalui surat ini, penanganan wabah PMK di Jawa Timur semakin intensif dilakukan.
Saat ini, Dinas Peternakan Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten dan kota sedang memperkuat upaya penanganan PMK melalui langkah-langkah pencegahan, pengobatan, dan vaksinasi terhadap hewan ternak. Vaksin telah disalurkan kepada para peternak.
“Dosis vaksin tambahan sedang diajukan ke Kementerian Pertanian dan Penjabat Gubernur,” ungkap Gatot saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Januari 2025.
Vaksinasi akan dipercepat di daerah dengan penyebaran PMK yang signifikan, serta pasar hewan akan disterilkan dengan penyemprotan disinfektan. “Begitu juga di kandang ternak sesuai permintaan,” tambah Gatot.
Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, menyatakan bahwa hewan ternak yang akan dipasarkan harus dilengkapi dengan surat kesehatan dan harus sudah divaksin. Hewan yang belum divaksin dan tidak dalam keadaan sehat dilarang untuk dipasarkan.
“Hanya ternak yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua yang akan diizinkan untuk dilalu-lintaskan demi mengurangi penyebaran penyakit,” kata Indyah.
Data dari Dinas Peternakan Jawa Timur per 29 Januari 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 18.581 ekor sapi terjangkit PMK, dengan 980 ekor di antaranya dilaporkan mati. Sementara, 6.142 ekor telah sembuh. Sebaran kasus terbanyak terdapat di Jombang dengan 27 kasus, diikuti Pamekasan dengan 13 kasus, dan Jember dengan 12 kasus.