Jakarta, ECNETNews – Polisi mengungkap bahwa peserta pesta seks swinger atau pertukaran pasangan di Jakarta hingga Bali menghadapi ancaman hukuman pidana. Ancaman ini tidak hanya dikenakan kepada penyelenggara, tetapi juga kepada semua peserta.
Dirjen Reserse Siber Polda Metro Jaya menegaskan, “Ketika peserta secara sadar menjadikan diri mereka objek seks serta terlibat dalam distribusi atau produksi pelanggaran sesuai dengan Undang-undang Pornografi, mereka akan dijerat dengan ancaman pidana.”
Menurut informasi, sebuah situs pendaftaran pesta seks tersebut memiliki anggota sebanyak 17 ribu orang, dan peserta tidak dikenakan biaya untuk berpartisipasi dalam acara ini.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sebagai tersangka penyelenggara pesta seks pertukaran pasangan.
“Pendaftaran menjadi anggota dilakukan secara gratis, dengan catatan situs ini digunakan untuk pertemuan dalam model pertukaran pasangan,” ungkap Direktur Reserse Siber.
Polisi menemukan kasus ini setelah iklan pesta seks muncul di salah satu situs. “Kami menyelidiki adanya distribusi dokumen elektronik yang berisi ajakan untuk pesta seks dan pertukaran pasangan,” jelas seorang pejabat kepolisian.