Jakarta, ECNETNews – Di era digital saat ini, penyalahgunaan data pribadi menjadi ancaman yang semakin signifikan. Salah satu isu yang meresahkan adalah penggunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Banyak kasus di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman. Ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga berdampak negatif pada reputasi individu sebagai debitur.
Karena itu, penting untuk memeriksa secara berkala apakah NIK Anda telah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara yang aman dan resmi adalah dengan memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan SLIK, Anda dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda ketahui. Ada dua cara untuk melakukan pengecekan, yaitu secara online dan offline.
Berikut ini langkah-langkah untuk memeriksa penggunaan NIK:
Cara Cek NIK KTP untuk Pinjol
Via Online
1. Kunjungi situs resmi OJK. Buka situs SLIK atau unduh aplikasi terkait.
2. Pilih menu ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.
3. Lengkapi formulir dengan informasi yang diperlukan, termasuk jenis debitur, tipe identitas, nomor identitas (NIK), dan kode captcha.
4. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
5. Klik ‘Ajukan Permohonan’ setelah memastikan semua informasi sudah akurat.
6. Gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan nomor pendaftaran yang telah Anda terima untuk mengecek status permohonan.
Offline
1. Pemohon dapat datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Siapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan.
4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Melalui sistem ini, Anda dapat memastikan apakah NIK Anda telah digunakan untuk pinjaman online yang tidak Anda ajukan. Jika ada pinjaman yang mencurigakan, segera laporkan kepada OJK melalui saluran resmi untuk mencegah kerugian lebih lanjut.