Selasa, 24 Desember 2024 – 20:14 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap dan rintangan penyidikan. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni didasarkan pada aspek hukum tanpa adanya unsur politisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berkaitan dengan penegakan hukum. “Kami pastikan bahwa penetapan ini tidak melibatkan politisasi. Ini adalah langkah penegakan hukum yang murni,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo juga menegaskan tidak ada intervensi luar dalam proses penetapan tersangka Hasto, meskipun PDIP akan menggelar Kongres Partai pada tahun 2025.
“Tidak ada pihak yang memberikan informasi atau masukan terkait Kongres. Kami hanya fokus pada proses ekspos dan penanganan kasus. Kami bersyukur semua pimpinan hadir dalam proses ini,” tambahnya.
Sebelumnya, PDIP mengaku belum menerima informasi mengenai penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK. Keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku menjadi sorotan utama.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan, “Hingga saat ini, kami belum mendapatkan kepastian apakah Sekretaris Jenderal kami telah ditetapkan sebagai tersangka.” Chico menambahkan bahwa isu penetapan Hasto sebagai tersangka menunjukkan adanya indikasi politisasi hukum.
Chico mengatakan, “Kami merasa ada upaya sengaja untuk menenggelamkan PDIP. Jika ada ancaman terhadap beberapa ketua umum partai lain dan mereka tunduk pada tekanan tertentu, itu adalah bukti nyata adanya politisasi hukum.” Ia menegaskan, tekanan ini justru memperkuat solidaritas kader PDIP.
Halaman Selanjutnya