KPK Mengungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat yayasan yang menerima dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, meskipun yayasan tersebut seharusnya tidak berhak menerima dana ini.
“Yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, pada Selasa, 17 Desember 2024. Rudi menjelaskan bahwa dana CSR yang signifikan digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya, meskipun ia belum merinci jumlah dana CSR yang diduga diselewengkan.
“Kami menemukan bahwa CSR Bank Indonesia cukup besar,” jelasnya. KPK memastikan akan terus menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana CSR BI.
“Kami sedang melakukan proses penyidikan, dan akan mengungkap fakta-fakta mengenai keputusan, perencanaan CSR, serta penerima dana,” tambah Rudi.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa ruangan di Gedung Bank Indonesia, termasuk ruangan Gubernur BI. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana CSR.
“Beberapa ruangan telah digeledah, termasuk ruang Gubernur BI, untuk mencari bukti terkait dugaan kami,” ungkap Rudi.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi juga mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun identitas kedua tersangka belum diungkap, Rudi mengakui bahwa ada Anggota DPR yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia.
“Kami telah menetapkan dua orang tersangka, yang diduga menerima dana dari CSR Bank Indonesia,” tutupnya.