Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12 persen. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga stabilitas fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Pemerintah memastikan bahwa beberapa barang dan jasa tetap bebas dari PPN. “Sesuai amanat UU HPP, PPN akan meningkat menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” jelasnya.
Meski terjadi kenaikan PPN, sejumlah barang kebutuhan masyarakat yang esensial, seperti beras dan sayuran, akan tetap dikecualikan dari PPN. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN mulai 2025.
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12%
Barang Bebas PPN di 2025
Barang-barang yang tidak dikenakan PPN meliputi:
- Beras
- Daging non premium (ayam ras, sapi)
- Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung)
- Telur ayam ras
- Sayur-sayuran
- Buah-buahan (non premium)
- Susu
- Garam
- Gula konsumsi
- Minyak goreng tertentu
- Cabai (hijau, merah, rawit)
- Bawang merah
Jasa Bebas PPN di 2025
Untuk jasa, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN sesuai regulasi terbaru. Berikut daftarnya:
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa angkutan umum
- Jasa keuangan
- Jasa persewaan rumah susun sederhana
Tarif PPN 11%
Pemerintah juga memberikan subsidi tarif PPN untuk barang strategis tertentu, seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri, dengan tarif efektif 11 persen karena 1 persen dari PPN ditanggung oleh pemerintah.