Jumat, 28 Maret 2025 – 07:37 WIB
Jakarta, ECNETNews – Tim Operasional Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil menangkap tiga spesialis pencurian sepeda motor yang berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17).
Kepala Polsek Tambora, Komisaris Polisi Muhammad Kukuh Islami, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah mereka mencuri sepeda motor milik seorang warga pada 9 Maret 2025.
“Para pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street di wilayah Kalianyar, Tambora,” ungkap Kukuh dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kukuh juga menjelaskan para pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, termasuk Jakarta Barat, Tangerang, dan Bogor.
Saat ini, satu orang pelaku lainnya masih buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil kejahatan mereka dijual kepada seorang penadah berinisial ON, yang juga dalam daftar pencarian orang,” tambah Kukuh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli tim Operasional Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Inspektur Polisi Satu (Iptu) Sudrajat Djumantara di sekitar Stasiun Duri pada 10 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tim melihat tiga individu mencurigakan yang membawa tas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan enam anak kunci letter T, dua rumah kunci letter T, serta satu pucuk senjata genggam jenis softgun yang digunakan dalam aksinya.
“Ditemukan alat-alat yang biasa dipakai untuk mencuri kendaraan bermotor,” tutur Kukuh.
Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal.