Rabu, 26 Februari 2025 – 23:32 WIB
Jakarta, ECNETNews – Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tersangka baru ini ditetapkan setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Mereka terlibat dalam praktik korupsi bersama tujuh tersangka yang lebih dulu ditangkap.
“Penyidik menemukan bukti yang cukup,” ungkapnya.
Kedua tersangka adalah pejabat tinggi di PT Pertamina. Pertama, Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga. Kedua, Edward Corne, yang menjabat sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Salemba milik Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Nomor 20 Tahun 2001, beserta pasal tambahan dari KUHP.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Sejumlah tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Tujuh orang tersebut termasuk posisi-posisi penting dalam PT Pertamina dan perusahaan terkait lainnya.
Dengan penetapan ini, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang semakin diperkuat.