Kamis, 6 Maret 2025 – 17:25 WIB
Tangerang, ECNETNews — Sepuluh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dari sepuluh tersangka, tujuh orang berhasil ditangkap oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran di luar negeri.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengungkapkan bahwa di antara para pelaku terdapat inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), serta perempuan dengan inisial IY (36), S (53), dan Z (19).
“Kami telah mengamankan tujuh dari sepuluh tersangka yang ditetapkan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran di luar negeri, termasuk tujuan ke Yunani, Timur Tengah, dan Kamboja melalui Thailand,” ungkapnya di Tangerang pada Kamis, 5 Maret 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural, dengan tawaran gaji yang menggiurkan, berkisar antara Rp16 juta hingga Rp30 juta.
“Modus mereka adalah mengiming-imingi gaji besar hingga Rp30 juta. Rata-rata korban berasal dari Brebes dan Bekasi,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk paspor, boarding pass, visa, dokumen izin cuti, dan Kartu Siskopatuh dari Kementerian Agama.
“Kami juga berhasil mencegah keberangkatan total 127 orang korban,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Imigrasi Soetta Tunda Penerbitan 40 Paspor Diduga Terkait Keberangkatan CPMI Non Prosedural
Penundaan penerbitan paspor tersebut dilakukan sebagai langkah mencegah keberangkatan PMI non-prosedural.
6 Maret 2025